Seiring berkembangnya zaman, khususnya dalam dunia
perdagangan semakin hari menunujukkan persaingan yang sangat ketat. Apalagi
Akhir tahun 2015 ini indonesia akan mengikuti MEA (Masyarakat Ekonomi Asean)
dimana indonesia akan berperan aktif dalam perdagangan internasional. Ruang
lingkup kompetisi perdagangannya tidak hanya dalam negeri namun sampai luar
negeri. Berdasarkan ASEAN Economic Blueprint, Mea menjadi sangat dibutuhkan
untuk memperkecil kesenjangan antara negara-negara ASEAN dalam hal pertumbuhan
perekonomian dengan meningkatkan ketergantungan angota-anggota didalamnya. MEA
menghasilkan blok perdagangan tunggal yang menangani dan bernegosiasi dengan eksportir
dan importir non-Asean.
Bagi Indonesia sendiri, MEA akan menjadi kesempatan
yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan mejadi
tidak ada. Di sisi lain, muncul tantangan baru bagi indonesia berupa
permasalahan homogenitas komoditas yang diperjual belikan perdagangan akan
cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Dalam hal ini competition
risk akan muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam
jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing
dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada
akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Negara Indonesia
sendiri. Pada sisi investasi, kondisi ini dapat menciptakan iklim yang
mendukung masuknya Foreign Direct Investment (FDI) yang dapat
menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan teknologi, penciptaan
lapangan kerja, pengembangan sumber daya manusia (human capital) dan akses yang
lebih mudah kepada pasar dunia. Meskipun begitu, kondisi tersebut dapat
memunculkan exploitation risk. Indonesia masih memiliki tingkat regulasi
yang kurang mengikat sehingga dapat menimbulkan tindakan eksploitasi dalam
skala besar terhadap ketersediaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang
masuk ke Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah
dibandingkan negara-negara lainnya. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi
yang dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan
regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi
alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung.
Dari aspek ketenagakerjaan, MEA menjadi kesempatan
yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan
kriteria yang diinginkan. Dalam hal ini dapat memunculkan risiko
ketenagakarejaan bagi Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan
produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal
dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi
Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN
(Republika Online, 2013). Dengan hadirnya ajang MEA ini, Indonesia
memiliki peluang untuk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negeri
sebagai basis memperoleh keuntungan. Namun demikian, Indonesia masih memiliki
banyak tantangan dan resiko-resiko yang akan muncul bila MEA telah
diimplementasikan. Oleh karena itu, para professional diharapkan dapat
lebih peka terhadap fluktuasi yang akan terjadi agar dapat mengantisipasi resiko-resiko
yang muncul dengan tepat. Selain itu, kolaborasi yang baik antara otoritas
negara dan para pelaku usaha diperlukan, infrastrukur baik secara fisik dan
sosial(hukum dan kebijakan) perlu dibenahi, serta perlu adanya peningkatan
kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia. Jangan
sampai Indonesia hanya menjadi penonton di negara sendiri di tahun 2015
mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar